Selasa, 23 Agustus 2011

Tutorial Scan Nmap (footprinting)

Nama Kelompok
 1. I Made Indra Purnawan (080010001)
 2.I Made Wira Dharma (080010243)
 3. I Ketut Alit Suya Dinata (080010244)
 4.I Kadek Suradira Wijaya (080010676)

Ini adalah latihan scan tanpa bertujuan untuk merusak atau hal negatif lainnya , hanya sebatas pembelajaran semata....

1. Jika dalam Ubuntu sudah terinstal nmap dan ingin menginstal nmap dengan tipe file tar.gz maka nmap harus diuninstall dengan perintah sudo apt-get remove nmap dengan hasil sebagai berikut;

2. Setelah ter-unistall Lakukan penginstalan build-esential yang berguna untuk mengexstrak file tar.gz dengan perintah sudo apt-get install build-essential dengan hasil sebagai berikut;
 
Hasil akhir

  3. Setelah install build-essential selesai.  Download file nmap.tar.gz di http;//nmap.org/download.html. Pada percobaan ini digunakan nmap_5.00.orig.tar.gz, lalu untuk memudahkan proses extraksi file tersebut pindahkan ke home folder dan melakukan langkah extrak melalui terminal dengan perintah tar  -xvzf nmap_5.00.orig.tar.gz
Hasil perintah diatas adalah

hasil Akhir;
Setelah ter-ektrak lakukan langkah configure dengan perintah :  
            Cd nmap-5.0.0
./configure
Atau seperti gambar dibawah;
 
Setelah terconfigure maka ketik perintah;  make
 
Setelah proses make berjalan ketikan perintah sudo su untuk masuk ke root, lalu lakukan langkah penginstallan nmap dengan ketikan perintah make install
Seperti pada gambar
 Setelah melakukan make install maka akan tampil, bahwa nmap telah terinstall dengan sukses seperti pada gambar berikut;
  4. Setelah nmap teristall kita bisa melakukan proses scan pertama dengan menetahui IP address dari domain yang ingin kita scan atau mengetahui informasi yang dimiliki domain tersebut dengan ketik perintah host nama domain
Seperti ditunjukan pada gambar berikut;

Dengan alamat ip tersebut kita bisa melakukan scan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai web target kita. Sebelum memulai, untuk mengetahui fasilitas apa yang tersedia dari Nmap. Untuk itu dengan melihat option yang tersedia. Untuk mengetahui option yang tersedia dari Nmap, cukup memanggil Helpnya dengan perintah;  nmap –h
Contoh;
A.    Mengetahui informasi yang dimiliki www.mastergomaster.com
Dengan perintah ; nmap –sS –O –P0 mastergomaster.com bisa mengetahui port yang dipakai, status menyala atau tidak, ip adressnya,servis dan lain-lain seperti ditunjukan pada gambar. Tapi sebelumnya kita harus masuk ke root terlebih dahulu dengan perintah; sudo -i .selanjutnya baru-lah menggunakan perintah scan nmap. Pada percobaan ini bisa juga dipakai langsung nama domainnya (intinya tidak selalu harus menggunakan IP address-nya)
B.  Mengetahui informasi yang dimiliki www.kedaibola.com Dengan perintah ; nmap –sS –O –P0 www.kedaibola.com  bisa mengetahui port yang dipakai, status menyala atau tidak, ip adressnya,servis dan lain-lain seperti ditunjukan pada gambar;
C.    Mengetahui informasi yang dimiliki  www.tabloid.com Dengan perintah ; nmap –sS –O –P0 www.tabloid.com seperti ditunjukan gambar dibawah ;

D.    Untuk mengetahui informasi www.scanme.nmap.org dengan cara yang sedikit berbeda yaitu dengan perintah nmap –A –T4 www.scanme.nmap.og   dimana arti dari –A disini adalah untuk memeriksa system operasi dan versi,pemeriksaan skrip.dan traceroute; -T4 untuk eksekusi lebih cepat ;dan dua buah nama host target.dengan hasil yang diberikan sebagai berikut;
   5. Selanjutnya kita bisa juga mengetahui informasi-informasi lain yang dimiliki target dengan perintah whois domain atau IP target atau bisa melalui website di www. netcraft.com .              
      contoh penggunaan whois adalah;
Catatan ; dalam gambar dibawah sudah diedit karena mendapatkan informasi yang sangat panjang jadi hasilnya sedikit diubah,dan diambil yang penting-pentingnya saja.
A. Untuk mengetahui informasi www.mastergomaster.com
B. Untuk mengetahui informasi www.kedaibola.com
C. Untuk mengetahui informasi www.tabloid.com

 

D.Untuk mengetahui informasi www.scanme.com

Dari ke-4 contoh scan diatas  dapat dirangkum dalam table berikut ini yaitu


Lebih Jauh tentang Jenis Port Scanning pada Nmap
Setiap pengelola sistem memiliki strategi pengamanan yang berbeda-beda. Untuk itu cara-cara yang telah dijelaskan di atas mungkin tidak selalu dapat diterapkan. Nmap sendiri memberikan beberapa teknik port scanning untuk menghadapi “medan” tempur yang berbeda-beda. Untuk itu terkadang dibutuhkan latihan dan kreatifitas yang tinggi bagi Anda yang ingin menembus sistem pertahanan lawan tanpa diketahui pemiliknya ( kami tidak menyarankan apalagi memprovokasi Anda ). Diatas telah diperkenalkan beberapa option dari Nmap yang merupakan teknik scan. Berikut ini teknik scan lanjutan yang dapat Anda manfaatkan sesuai dengan medan tempur yang ada:
a. TCP connect scan -sT
Jenis scan ini terhubung ke port host target dan menyelesaikan three-way handshake (SYN, SYN/ACK dan ACK) Scan ini mudah terdeteksi oleh pengelola host target.
b. TCP SYN Scan -sS
Teknik ini dikenal sebagai half-opening scanning karena suatu koneksi penuh tidak sampai terbentuk. Suatu paket SYN dikirimkan ke port host target. Bila SYN/ACK diterima dari port host target, maka Anda dapat mengambil kesimpulan bahwa port tersebut dalam status listening. Jika RST/ACK Anda terima, biasanya menunjukkan bahwa port tersebut tidak listening. Suatu RST/ACK akan dikirim oleh mesin yang melakukan scanning sehingga koneksi penuh tidak akan terbentuk. Teknik ini bersifat siluman dibandingkan dengan TCP koneksi penuh dan tidak akan tercatat pada log host target.
c. TCP FIN scan –sF
Teknik ini mengirimkan suatu paket FIN ke port host target. Berdasarkan RFC 793, host target akan mengirim balik suatu RST untuk setiap port yang tertutup. Teknik ini hanya dapat dipakai pada stack TCP/IP berbasis Unix.
d. TCP Xmas tree scan -sX
Teknik ini mengirimkan suatu paket FIN, URG dan PUSH ke port host target. Berdasarkan RFC 793, host target akan mengembalikan suatu RST untuk semua port yang tertutup.
e. TCP Null scan -sN
Teknik ini membuat off semua flag. Berdasarkan RFC 793, host target akan mengirim balik suatu RST untuk semua port yang tertutup.
f. TCP ACK scan -sA
Teknik ini digunakan untuk memetakan set aturan firewall. Hal ini sangat membantu Anda dalam menentukan apakah firewall yang dipergunakan adalah simple packet filter yang membolehkan hanya koneksi penuh saja (koneksi dengan bit set ACK) atau suatu firewall yang menjalankan advance packet filtering.
g. TCP Windows scan -sW
Teknik ini dapat mendeteksi port-port terbuka maupun terfilter/tidak terfilter pada sistem-sistem tertentu seperti pada AIX dan Free BSD sehubungan dengan anomali dari ukuran windows TCPnya.
h. TCP RPC Scan -sR
Teknik ini spesifik hanya pada sistem Unix dan digunakan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi port RPC dan program serta nomor versi yang berhubungan dengannya
i. UDP Scan -sU
Teknik ini mengirimkan suatu paket UDP ke port host target. Bila port host target memberikan response pesan berupa “ICMP port unreachable” artinya port ini tertutup. Sebaliknya bila tidak menerima pesan tersebut, Anda dapat menyimpulkan bahwa port tersebut terbuka. Karena UDP dikenal sebagai connectionless protocol, maka akurasi teknik ini sangat bergantung pada banyak hal sehubungan dengan penggunaan jaringan dan sistem reources lainnya.
Apapun teknik port scan yang akan Anda pergunakan, Anda perlu berhati-hati dalam menggunakan terhadap host target. Tindakan Anda melakukan port scanning ke host target yang bukan wewenang Anda dapat saja menimbulkan reaksi yang mungkin tidak Anda duga sebelumnya dari pengelola host target seperti serangan balik, pemblokiran terhadap acount oleh ISP dan sebagainya. Jadi sebaiknya Anda menguji coba pada sistem Anda sendiri.
Enam status port yang dikenali Nmap
open
Sebuah aplikasi secara aktif menerima koneksi paket TCP atau UDP pada port ini. Menemukan port terbuka ini seringkali merupakan tujuan utama scanning port. Orang dengan pikiran keamanan (security-minded) tahu bahwa setiap port terbuka merupakan celah untuk serangan. Penyerang dan pen-testers ingin mengeksploitasi port terbuka, namun administrator berusaha menutup atau melindungi mereka dengan firewall tanpa mengganggu user yang berhak. Port terbuka juga menarik bagi scan bukan keamanan karena mereka memberitahu layanan yang dapat digunakan pada jaringan.
closed
Port tertutup dapat diakses (ia menerima dan menanggapi paket probe Nmap), namun tidak ada aplikasi yang mendengarkan padanya. Mereka bermanfaat dengan menunjukkan bahwa host up pada alamat IP tersebut (host discovery, atau ping scanning), dan sebagai bagian deteksi SO. Oleh karena port tertutup dapat dijangkau, bermanfaat untuk mencoba scan di waktu yang lain jikalau port tersebut terbuka. Administrator mungkin perlu mempertimbangkan untuk memblok port tersebut dengan firewall. Lalu mereka akan muncul dalam status filtered, yang akan didiskusikan.
filtered
Nmap tidak dapat menentukan apakah port terbuka karena packet filtering mencegah probenya mencapai port. Filter ini dapat dilakukan oleh device firewall, aturan pada router, atau software firewall pada host. Port ini membuat penyerang frustrasi karena mereka memberikan sedikit informasi. Terkadang mereka menanggapi dengan pesan kesalahan ICMP misalnya tipe 3 kode 13 (tujuan tidak dapat dicapai: komunikasi dilarang secara administratif), namun yang lebih umum adalah filter yang hanya men-drop probe tanpa memberi tanggapan. Hal ini memaksa Nmap berusaha beberapa kali untuk memastikan probe tidak di-drop akibat jaringan yang padat. Hal ini sangat memperlambat proses scan.
unfiltered
Status unfiltered berarti bahwa port dapat diakses, namun Nmap tidak dapat menentukan apakah ia open atau closed. Hanya scan ACK, yang digunakan untuk mengetahui aturan firewall, menggolongkan port ke dalam status ini. Pemeriksaan port unfiltered dengan tipe pemeriksaan lain seperti Window scan, SYN scan, atau FIN scan, dapat membantu mengetahui apakah port terbuka.
open|filtered
Nmap menganggap port dalam status ini bila ia tidak dapat menentukan apakah port open atau filtered. Hal ini terjadi untuk jenis pemeriksaan ketika port terbuka tidak memberi respon. Tidak adanya tanggapan dapat pula berarti bahwa packet filter men-drop probe atau respon yang diberikan. Sehingga Nmap tidak dapat mengetahui dengan tepat apakah port terbuka atau difilter. Scan UDP, IP protocol, FIN, NULL, dan Xmas mengklasifikasikan port dengan cara ini.
closed|filtered
Status ini digunakan ketika Nmap tidak dapat menentukan apakah port tertutup atau di-filter. Ia hanya digunakan pada scan idle ID IP.

Rabu, 17 Agustus 2011

Cara Kerja Virtual Private Network

Virtual private network (VPN) : Sebuah koneksi yang aman antara dua bagian dari sebuah jaringan pribadi yang digunakan pada sebuah jaringan publik seperti Internet untuk mengurangi biaya operasional.

Bisa dikatakan Anda harus bekerja walau sedang tidak berada di kantor. Mungkin saat Anda tengah berada di jalan atau bekerja di rumah, atau sedang berada di lapangan di tengah-tengah proyek, Anda memerlukan akses ke file-file, e-mail, dan database di kantor pusat Anda. Mengkoneksikan diri langsung ke server kantor Anda mungkin merupakan salah satu solusi, tetapi hal tersebut bisa menjadi sangat mahal dan memerlukan hardware dan dukungan teknis yang rumit. Mengirim file melalui Internet mungkin menjadi sarana yang paling mudah, tetapi belum tentu file yang Anda kirim aman dari para pengendus (sniffer) yang suka mencuri dan mengintip rahasia orang lain. Jadi, kenapa tidak Anda bawa saja jaringan tersebut kemana-mana?

Dimana Anda dapat mengakses secara aman pada jaringan bisnis Anda dengan biaya semurah telepon lokal. Caranya adalah ? Gunakan saja jaringan Internet dan sebuah virtual private network (VPN). Dengan VPN, Anda tidak perlu pusing-pusing mengurus instalasi yang rumit--yang Anda perlukan hanyalah mendapatkan sebuah ISP (internet service provider) untuk mengelola VPN tersebut untuk Anda. Lebih jauh mengenai VPN:
  • Menciptakan sebuah koneksi yang aman untuk jaringan bisnis Anda untuk dapat diakses oleh kantor cabang atau pekerja yang bekerja di rumah
  • Biaya yang dikeluarkan lebih hemat 70 persen dibanding akses dial-up dan modem biasa.
  • Dapat dijalankan pada berbagai jenis jaringan, termasuk Internet.

Sebuah VPN menyediakan koneksi yang aman antara dua segmen pada sebuah jaringan, dimana satu ujungnya berada pada gateway (sebuah pintu masuk ke dalam jaringan, seperti sebuah router) jaringan di kantor Anda, dan ujung yang satunya lagi berada pada PC di rumah Anda atau pada sebuah gateway jaringan lainnya, misalnya pada kantor cabang di luar kota. Kedua segmen tersebut dikoneksikan melalui sebuah jaringan publik, biasanya adalah Internet. Untuk dapat mengamankan jaringan di dalamnya, VPN memakai dua teknologi utama: tunneling dan enkripsi.

Tunneling
memungkinkan dua ujung dari VPN dapat saling berkomunikasi melalui Internet. Karena sistem Internet berbeda dengan sistem jaringan Anda, sebuah lorong (tunnel) khusus dibuat untuk memaketkan data yang Anda kirim sehingga Internet dapat melewatkannya di dalam jaringannya.

Membuat Sebuah Koneksi

Saat Anda membuat sebuah koneksi VPN, software pada ujung di bagian Anda mengontak gateway VPN, sebagai contoh mungkin adalah router Ethernet di kantor Anda. Gateway biasanya memverifikasi apakah Anda seorang pemakai yang terotorisasi dengan mengecek password Anda. Kemudian software VPN akan membuatkan sebuah tunnel dan menambahkan sebuah header pada paket data Anda yang dimengerti oleh jaringan Internet. Saat paket mencapai endpoint dari gateway, gateway akan menarik kembali header Internet tersebut, dan mengarahkan paket tersebut ke tujuan akhirnya. VPN menggunakan salah satu dari tiga teknologi tunneling yang ada: PPTP, L2TP, dan standar terbaru, Internet Protocol Security (biasa disingkat menjadi IPSec).

Bila tunnel membuatkan jaringan, enkripsi akan menciptakan privasi/keamanan di dalamnya, dengan mengacak data yang lewat sehingga hanya pihak yang memiliki kunci digital saja yang dapat membacanya. PPTP dan L2TP dapat memverifikasi sebuah identifikasi pengguna dan mengacak data menggunakan kriptografi dasar, yaitu mengacak dan menenkripsikan seluruh file secara bersamaan. Untuk situasi dan kalangan bisnis tertentu, metoda pengamanan tersebut masih mencukupi. Untuk perusahaan yang memerlukan tingkat keamanan super-ketat mungkin lebih baik menggunakan protokol IPSec, yang memiliki proses tingkat lanjut, memverifikasi dan mengenkripsi setiap paket data untuk dapat mencapai privasi tingkat maksimum.

Jaringan di Seluruh Dunia dengan Biaya Murah

Menggunakan Internet untuk melewatkan lalu lintas data di jaringan Anda tampaknya dapat menghemat biaya komunikasi di kantor Anda. Tetapi, apakah VPN benar-benar murah seperti yang digembar-gemborkan? Tentu saja. Sebuah studi riset yang dilakukan oleh Infonetics Research menunjukkan bahwa biaya total yang dikeluarkan oleh 50 pengguna jarak jauh untuk berkomunikasi dengan kantornya jauh lebih kecil bila menggunakan VPN dibandingkan dengan menggunakan modem dial-up biasa, bahkan penghematannya bisa mencapai 70 persen.

VPN dapat berupa sebuah layanan, sebuah perangkat hardware, software, atau kombinasi dari semuanya, tergantung kepada siapa Anda bertanya. Untuk perusahaan kecil dapat menggunakan sebuah VPN tanpa harus membeli hardware baru, dimana ada layanan start-up VPN yang harganya cukup murah dan dengan perjanjian jangka pendek. Layanan seperti ini bisa Anda tanyakan pada ISP lokal atau perusahaan penyedia jasa ini di kota Anda. Contohnya, di Amerika Serikat, FirstVPN Enterprise Networks menawarkan perancangan, penerapan, serta pengelolaan VPN untuk kantor Anda dengan biaya langganan US$15 per bulan per pengguna.

Mengapa pengelolaan juga harus dilakukan oleh ISP atau perusahaan penyedia jasa tersebut? Mungkin Anda perlu tahu, bahwa mengelola sebuah jaringan dengan tingkat keamanan yang tinggi memerlukan tenaga ahli TI (teknologi informasi) yang handal. Anda dapat saja menyewa beberapa ahli TI pada kantor Anda, tetapi bila perusahaan Anda teramasuk ukuran menengah ke bawah, akan jauh lebih murah untuk mempercayakan hal tersebut pada ISP atau perusahaan penyedia jasa VPN daripada harus membuat departemen TI tersendiri. Untuk perusahaan besar, tentu saja sebaiknya memiliki departemen tenaga ahli TI. Karena bilamana semua masalah diserahkan pada pihak ketiga, dapat mendorong terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, misalnya pembocoran rahasia perusahaan, pengintipan data oleh pihak yang diberi kepercayaan mengelola VPN tersebut.
 
Software atau Hardware?

Bila Anda telah memiliki infrastruktur yang diperlukan sebagai awalan mungkin sebuah router dan sebuah departemen TI--yang Anda perlukan selanjutnya adalah akses Internet dan software atau hardware VPN. VPN berbasis software biasanya dijual sebagai bagian dari sistem operasi server atau sebagai add-on. Bila rancangan jaringan Anda menyertakan VPN-1 Gateway, Anda dapat mengaktifkan VPN sebagai opsi konfigurasi yang gratis. VPN berbasis firewall seperti software buatan Check Point Software Technologies, VPN-1 Accelerator Card, mengintegrasikan software VPN dengan sebuah paket firewall.

Bila Anda menginginkan bandwith Internet Anda termakan seluruhnya oleh VPN, solusi yang hanya menggunakan software mungkin cocok untuk bisnis Anda. Tetapi jika server Anda tidak terlalu hebat dalam urusan mengenkripsi data dari VPN, Anda dapat menambahkan sebuah akselerator pengenkripsi tipe hardware, seperti Check Point VPNware System 25.

VPN tipe hardware sebenarnya merupakan perangkat yang berdiri sendiri (stand-alone), mirip dengan sebuah server, dengan sebuah prosesor bertugas khusus untuk mengelola fungsi VPN seperti autentikasi, enkapsulasi, enkripsi, dan penyaringan (filtering). Produk-produk semacam ini biasanya membundelkan paket software client dan paket layanan lainnya dengan kapasitas yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan. Contohnya adalah VPNet LanRoverVPN Gateway Plus yang menyertakan software VPN-10 Gateway, dengan lisensi untuk 25 client serta software manajemen. Perusahaan yang lebih besar mungkin dapat menggunakan server tunnel Intel Virtual Private Network Consortium, yang menyertakan feature routing dan firewall serta akselerator enkripsi Crypto. Harga untuk paket Intel ini mulai dari US$10,000.

Karena penghematan serta kenyamanan yang diberikan oleh VPN, analis memperkirakan permintaan akan VPN bertambah hingga dua kali lipatnya setiap tahun. Sehingga di masa depan, produk-produk VPN juga akan semakin banyak dan semakin bervariasi.

Bagaimana dengan Indonesia? Mungkin saat ini yang memerlukan VPN adalah perusahaan minyak dan gas, perbankan, dan perusahaan pertambangan. Sementara untuk perusahaan-perusahaan kecil dan perusahaan-perusahaan di daerah mungkin harus menunggu hingga Internet dapat menjangkau seluruh pelosok di Indonesia dan dengan biaya yang murah pula. Pertanyaan selanjutnya adalah, kapan? Jawabannya mungkin dapat Anda temukan pada rumput yang bergoyang.

Senin, 04 April 2011

Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Pancasila


PENDAHULUAN
Sesungguhnya cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai kesadaran filsafat hidup Pancasila, karenanya dijadikan dasar negara (NKRI) sebagai terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan 18 Agustus 1945.Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap warganegara, dan orsospol atas nilai fundamental filsafat hidup bangsa ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI sebagai negara Proklamasi.
Semua warganegara wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara (Pancasila) yang menjadi asas kerohanian negara dan landasan NKRI. Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), rakyat warganegara akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa kemerdekaan, kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan perdamaian. Sebaliknya, apabila rakyat warganegara tidak menegakkan dasar negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan amanat nasional, konsekuensinya integritas nasional akan terancam , bahkan kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh bangsa dan NKRI di bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme
Menghayati tantangan nasional demikian,khususnya implementasi sila ke-3 pancasila yaitu Persatuan Indonesia sangat penting guna mewujudkan cita - cita nasional yang berpancasila, sungguh mendesak untuk menegakkan dasar negara Pancasila sebagai sistem ideologi nasional sekaligus pembudayaannya sebagai perwujudan ketahanan nasional yang mendasar dan terpercaya.

A. LATAR BELAKANG
Sebenarnya, proses reformasi selama belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Terkait pada sila ke tiga ,Persatuan Indonesia justru akhir - akhir ini muncul manifestasi dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IMPLEMENTASI PANCASILA sebagai Dasar Negara

Implementasi Pancasila sebagai dasar Negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya. Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :
1. Norma dasar
2. Staatsfundamentalnorm
3. Norma pertama
4. Cita Hukum (Rechtsidee)

Berikut ini jenjang kelompok Norma di Indonesia :

Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 yaitu :
1.   UUD 1945
2.   UU/Perpu
3.   Peraturan Pemerintah
4.   Peraturan Presiden
5.   Peraturan Daerah meliputi :
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
  • Peraturan Desa
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
·         Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
·         Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
·         Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
·         Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
·         Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
·         Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
·         Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
·         Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
·         Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
·         Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
·         Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
·         Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a.         Pembubaran Konstuante.
b.        Berlakunya kembali UUD 1945.
c.         Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.        Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
  •  Ketuhanan Yang Maha Esa.
  •  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  •  Persatuan Indonesia.
  •  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  •  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
·         Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
·         Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.   Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.   Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.   Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
·         Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
·         Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
·         Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
·         Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
·         Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.      Hirarkis (berjenjang);
2.      Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.      Prikebangsaan;
2.      Prikemanusiaan;
3.      Priketuhanan;
4.      Prikerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.      Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.      Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.      Mufakat/Demokrasi;
4.      Kesejahteraan Sosial;
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.      Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.      Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakanintelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif.
Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :
1.   Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan “Pancasila sebagai asas tunggal”, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan nasional sebagai suatu state building.
2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa.
Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara murni dan konsekuen” harus ditunjukkan.
Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri. Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme.
3. Tahun 1995-2020 merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.
Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu, “menciutnya” dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks.
Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya” tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik dan pragmatis semata.
Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR.
Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spiritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat.
Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.
Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan lahirnya generasi sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar dalam mengembangkan Pancasila.
Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being).
Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan :
1. Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
2. Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
3. Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
4. Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui pemahaman inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praktisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan oleh generasi sekarang.
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.      Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)      Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.      Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
  1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
  2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
  3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
  4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal         27 Desember 1945, alinea IV.
  5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
  6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

4.2  Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.


DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http:// www.kumpulblogger.com

Daftar Rujukan:
Djamal,D.1986.Pokok-Pokok Bahasan Pancasila.Bandung: Remadja Karya.
Laboratorium Pancasila. 1981. Pancasila dalam Kedudukan dan Fungsinya sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional.
Tim Penulis Jurusan PMPKN. 1987. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang : IKIP Malang.
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/